Gelar Doktor Ilmu Hukum (DIH) berhasil diraih Dr. Arizal Anwar, S.H., M.H. setelah menuntaskan riset mendalam tentang Norma Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) di Untag Surabaya. Melalui penelitiannya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas IB ini menyoroti bagaimana pemaafan hakim dapat menjadi jembatan antara kepastian hukum dan nilai kemanusiaan dalam sistem pidana nasional.
Sidang terbuka promosi doktor digelar pada Jumat (10/10/25) di Meeting Room Graha Wiyata lantai 1 Untag Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Arizal secara resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan hasil risetnya di hadapan dewan penguji.
Konsep Rechterlijk Pardon atau norma pemaafan hakim yang diangkat dalam disertasi Dr. Arizal berangkat dari dilema yang kerap dihadapi hakim: antara menegakkan hukum secara tekstual dan mempertimbangkan keadilan yang hidup di masyarakat. Penelitian ini menyoroti urgensi pemberian ruang diskresi bagi hakim untuk menerapkan pemaafan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan moralitas, tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum.
Menurut Dr. Arizal, penerapan norma tersebut merupakan bentuk keseimbangan antara hukum tertulis dan rasa keadilan yang substantif bagi terdakwa. Ia menjelaskan bahwa konsep Rechterlijk Pardon bukanlah hal baru dalam wacana hukum pidana modern. Beberapa sistem hukum di negara lain telah memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan alasan kemanusiaan, seperti keadaan pribadi terdakwa, rasa penyesalan, atau kondisi sosial yang meringankan, tanpa meniadakan unsur kesalahan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-komparatif, dengan mengkaji sistem hukum Belanda dan beberapa negara Eropa yang telah mengadopsi prinsip serupa. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan norma pemaafan hakim dapat memberikan fleksibilitas yudisial sekaligus memperkuat prinsip keadilan substantif dalam KUHP nasional yang baru.
Keberhasilan meraih gelar doktor menjadi puncak perjalanan panjang Dr. Arizal di dunia hukum. Ia memulai pendidikan tinggi di Universitas Saburai (Unisab) Bandar Lampung dan lulus pada tahun 2000 sebagai mahasiswa terbaik Fakultas Hukum. Selanjutnya, ia melanjutkan studi Magister Hukum di Universitas Lampung pada tahun 2005 sebelum menempuh program doktor di Untag Surabaya.
Dalam proses penyusunan disertasi, Dr. Arizal mengakui menghadapi tantangan yang tidak ringan.
“Hambatan terbesar saya ketika menyusun disertasi adalah menjawab permasalahan lalu menuangkannya ke dalam pembahasan. Tapi alhamdulillah, dengan promotor dan co-promotor yang profesional serta berwawasan luas, semuanya dapat saya lalui,” ujarnya saat diwawancarai usai sidang (10/10)
Ia juga menuturkan, tantangan terbesar datang dari dalam diri sendiri.
“Rasa malas itu pasti ada, tapi yakinlah ketika kita bekerja dengan teliti dan ikhlas, insyaallah semua terlewati.” tambahnya.
Tidak berhenti pada capaian akademik, Dr. Arizal berencana mengembangkan hasil penelitiannya menjadi buku ilmiah agar dapat diakses lebih luas oleh masyarakat.
“Rencananya akan saya tuangkan ke dalam bentuk buku agar bisa dipublikasikan. Jadi bukan hanya untuk aparat penegak hukum, tapi juga untuk khalayak ramai, karena ini bukanlah hal yang baru,” imbuh Ketua Pengadilan Kalianda tersebut
Menutup sesi wawancara, Dr. Arizal menyampaikan apresiasi mendalam terhadap Untag Surabaya atas kualitas bimbingan dan dukungan akademik selama menempuh studi doktoralnya.
“Untag Surabaya merupakan universitas swasta tertua dan terbaik. Semoga selalu memberikan ilmu yang bermanfaat dan terus eksis, karena saya tahu dosen-dosennya terbaik selama saya mengerjakan disertasi. Semoga ke depan Untag Surabaya tidak hanya dikenal di instansi pemerintah, tetapi juga semakin berperan di sektor swasta dengan menghasilkan lulusan yang profesional dan andal,” tutupnya
Pencapaian Dr. Arizal Anwar, S.H., M.H., menjadi bukti nyata komitmen Untag Surabaya dalam mendukung pengembangan ilmu hukum yang relevan dengan dinamika nasional. (Dini)