Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia mengungkapkan bahwa pemerintah bukan melarang berjalannya aplikasi TikTok Shop, melainkan hanya mengatur jalannya aplikasi yang berasal dari negara China tersebut.
Dilansir dari Suara.com, Jerry mengungkapkan bahwa TikTok Shop sedang melakukan perizinan kembali untuk bisa segera beroperasi dan eksis dihadapan para masyarakat Indonesia.
“Yang diatur oleh pemerintah ialah layanan dan juga peraturannya,” ujar Jerry usai peluncuran platform perdagangan digital WeDeals di Puri Begawan Kota Bogor Jawa Barat, Rabu (1/11)
Dirinya kembali menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia telah menerbitkan Permendag nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik.
“Disebutkan dengan jelas di Permendag Nomor 31 Tahun 2023, bahwa yang namanya sosial media, mereka enggak boleh jualan. Kalau mau jualan, maka harus punya izinnya terkait dengan e-bisnis, karena tidak bisa sosial media melakukan fungsi bisnis bersamaan,” terang Jerry
Dirinya menegaskan bahwa TikTok diberikan ijin untuk berjualan dengan syarat memenuhi aturan yang berlaku selayaknya platform perdagangan digital lain dengan melakukan pelayananan penjualan secara terpisah dari sosial media.
“Kalau mau berdagang silahkan, tetapi harus punya izinnya. Izinnya juga sedang diurus, kami berulang-ulang kali mengatakan kepada pelaku usaha, tidak hanya TikTok tetapi setiap platform usaha silahkan dan selama ini kan sudah jualan seperti Tokopedia, BliBli, Shopee karena mereka e-commerce,” jelasnya
Jerry menegaskan bahwa dirinya merasa yakin terkait komunikasi yang telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait, dan mereka berkomitmen untuk mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
“Aturan mengenai perdagangan melalui elektronik ini dibuat agar melindungi pelaku UMKM dalam negeri yang tergerus pasar oleh barang-barang impor yang harganya dibawah harga pasar,” jelasnya
Kemendag memiliki banyak pemikiran terhadap para pelaku UMKM, pengusaha dan toko-toko yang mungkin mengalami kesulitan sehat karena platform yang tersedia melanggar ketentuan dengan memungkinkan barang-barang impor ilegal masuk ke dalam negeri. Permasalahan ini diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. (Ratna)