Akuntabilitas DPRD Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Pamekasan

  • 23 Januari 2017
  • 5964

Wakil Bupati Pamekasan periode 2003-2013, Kadarisman Sastrodiwiryo lulus doktor Ilmu Administrasi di UNTAG Surabaya. Disertasi pria kelahiran Pamekasan, 14 Oktober 1944 itu berjudul ‘Akuntabilitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Pamekasan’.

Saat ujian terbuka dihadapan penguji, Kadarisman menjelaskan dalam negara demokrasi kedaulatan ada di tangan rakyat dan dijalankan oleh badan-badan yang berisikan wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum. Keberadaan wakil rakyat ini diperlukan karena tidak mungkin rakyat secara bersama-sama melaksanakan sendiri kedaulatan yang dimilikinya, apalagi apabila melihat kondisi negara-negara seperti sekarang ini, yaitu jumlah penduduk besar dan dengan wilayah yang luas.

“Para wakil rakyat ini melaksanakan tugas-tugas konstitusional dalam rangka mencapai tujuan negara, yaitu kesejahteraan rakyat,” kata pensiunan ahli peneliti madya Balitbang Provinsi Jawa Timur itu.

Mengutip pendapat Ledviana V. Carino, Kadarisman mengatakan akuntabilitas merupakan evolusi dari kegiatan yang dilakukan oleh petugas baik mereka yang berada di otoritas track atau sudah jauh melampaui tanggung jawab dan wewenang. Dengan demikian, dalam setiap perilaku pejabat publik mutlak harus selalu memperhatikan lingkungan.

“Ada empat dimensi yang membedakan akuntabilitas dengan orang lain: siapa yang harus melaksanakan akuntabilitas; kepada siapa ia bertanggung jawab; standar apa yang digunakan untuk penilaian akuntabilitas; dan nilai akuntabilitas itu sendiri,” tambahnya.

Lebih lanjut dia memaparkan hasil penelitiannya bahwa akuntabilitas DPRD Kabupaten Pamekasan belum berjalan baik dengan berbagai alasan, termasuk tidak adanya model akuntabilitas peraturan standar. Berdasarkan dari hasil penelitian akuntabilitas di Pamekasan ini,  dia mengusulkan akuntabilitas legislatif model: akuntabilitas moral, akuntabilitas politik, akuntabilitas hukum, dan manfaat akuntabilitas.

“Model ini dapat digunakan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan akuntabilitas nasional. Saya berharap model akuntabilitas dapat diimplementasikan oleh keputusan-keputusan di pemerintahan,” ucap Kadarisman.

Menururnya, akuntabilitas tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id