Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Koperasi merupakan badan usaha milik bersama yang berprinsip pada ekonomi kerakyatan. Sebagai gerakan ekonomi yang bertujuan mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan. Hal ini sesuai dengan UUD nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Oleh karenanya, anggota koperasi diharapkan memiliki komitmen tinggi serta tujuan yang sama antar satu dengan yang lain.
Tanpa partisipasi dari setiap anggota, sebuah koperasi tidak mungkin dapat berkembang dan mencapai tujuannya. Karena berkembang atau tidaknya sebuah koperasi ditentukan oleh anggota itu sendiri. Hal ini senada dengan apa yang telah disampaikan Nurul Fadhila, S.H., ketika mengisi materi ‘’Pelatihan Dasar Koperasi Karyawan Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya’’ Selasa, 26 Februari 2019. Menurutnya, anggota merupakan pemilik dan pengendali sebuah koperasi.
‘’Kita sama – sama tahu, selain berusaha mengembangkan perekonomian nasional, tujuan dari koperasi adalah mensejahterakan anggota – anggotanya. Sebuah koperasi membutuhkan anggota yang berkomitmen dan peduli atas kondisi koperasi, karena anggota merupakan pemilik sekaligus pengendali laju koperasi,’’ ucap Nurul, di Meeting Room Graha Wiyata lt. 1 Untag Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut Staff Bidang Koperasi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya tersebut juga memaparkan 7 Pilar Koperasi yang meliputi :
1. 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka tanpa ada paksaan. Sukarela dalam artian menyerahkan modalnya masing – masing untuk usaha bersama.
2. 2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi. Dalam hal ini kekuasaan tertinggi adalah hasil dari keputusan rapat anggota.
3. 3. Pembagian Setiap Hasil Usaha (SHU) harus dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya kontribusi setiap anggota. SHU adalah jasa dan modal darj masing – masing anggota. Pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena di dalam koperasi setiap anggota adalah investor. SHU merupakan hak setiap anggota koperasi.
4. 4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Jika modal kecil pembelian balas jasanya juga akan kecil dan sebaliknya.
5. 5. Kemandirian. Setiap anggota memiliki peran, tugas dan tanggung jawab masing – masing. Selain itu anggota koperasi diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan sebuah koperasi.
6. 6. Pendidikan perkoperasian. Dalam hal ini pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja terhadap anggota setelah terjun langsung ke masyarakat.
7. 7. Kerjasama antar koperasi. Yaitu menjalin hubungan kerjasama dengan koperasi lain demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional dan hal inilah yang nantinya akan dapat mewujudkan kesejahteraan anggota sebuah koperasi.
Reporter : YRS
Editor : LA_unda