Pentingnya penguatan hukum dalam menjaga ruang udara Indonesia menjadi sorotan setelah Kolonel Kum Abuzar Hafari, S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (DIH) dari Fakultas Hukum Untag Surabaya. Ia lulus dengan predikat sangat memuaskan dalam ujian terbuka yang digelar pada 10 Desember 2025.
Dalam disertasinya berjudul “Urgensi Pengaturan Kewenangan Penyidikan oleh TNI Angkatan Udara dalam Penegakan Hukum di Ruang Udara Indonesia”, Abuzar mengupas persoalan krusial yang selama ini luput dari perhatian public, meski Indonesia memiliki ruang udara yang strategis, mekanisme penegakan hukumnya belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan pertahanan nasional modern.
Lapisan Pertahanan Pertama yang Belum Terlindungi Secara Hukum
Kajian Abuzar berangkat dari pemahaman filosofis, bahwa wilayah adalah unsur mutlak sebuah negara, dan ruang udara merupakan bagian integral dari kedaulatannya. Dalam konteks geopolitik masa kini, ruang udara bukan hanya jalur penerbangan sipil, tetapi juga arena ancaman lintas batas, mulai dari pelanggaran pesawat asing, aktivitas mata-mata, hingga penggunaan drone yang tak terdeteksi.
Secara normatif, Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas ruang udara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan nasional. Namun, dalam praktik penegakan hukum, terdapat celah besar, meski TNI Angkatan Udara melakukan intersepsi, pengusiran, hingga force down terhadap pesawat asing, institusi ini tidak memiliki kewenangan penyidikan.
UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memberikan kewenangan penyidikan hanya kepada Polri dan PPNS. Akibatnya, setelah TNI AU mengambil tindakan awal terhadap pelanggaran udara, proses hukum harus dialihkan, sehingga banyak kasus berhenti pada penyelesaian administratif atau diplomatik tanpa konsekuensi pidana.
“Pola ini menunjukkan adanya kekosongan hukum,” ujar Abuzar dalam pemaparannya (10/12)
Ia menekankan bahwa kondisi ini melemahkan efek jera dan menempatkan Indonesia dalam posisi rentan terhadap pelanggaran udara yang semakin kompleks.
Ancaman Modern Menuntut Penegakan Hukum yang Modern
Melalui analisis filosofis, yuridis, dan sosiologis, penelitian Abuzar menegaskan bahwa pemberian kewenangan penyidikan kepada TNI AU bukan sekadar pilihan kebijakan, tetapi kebutuhan mendesak. Ancaman di udara memiliki karakter setara bahkan lebih rumit dibandingkan ancaman di laut, namun situasi hukum Indonesia belum seimbang: TNI AL memiliki kewenangan penyidikan di laut, sementara TNI AU tidak.
Ruang udara merupakan lapisan pertahanan pertama negara. Tanpa kewenangan penyidikan, TNI AU hanya menjadi “penjaga pintu” tanpa dapat melengkapi proses hukum secara menyeluruh. Temuan penelitian Abuzar menunjukkan bahwa:
• Kekosongan norma dalam UU Penerbangan dan KUHAP menghambat tindak lanjut hukum atas pelanggaran udara.
• Hukum internasional seperti Konvensi Chicago 1944 hanya mengatur prinsip kedaulatan, tetapi menyerahkan mekanisme penegakan kepada hukum nasional.
• Negara lain memberikan peran investigatif yang lebih jelas kepada angkatan udaranya.
• Indonesia memerlukan reformasi hukum agar fungsi pertahanan dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan.
Reformasi Legislasi sebagai Jalan Keluar
Berdasarkan temuan tersebut, Abuzar merumuskan konsep pengaturan kewenangan penyidikan yang perlu dilakukan negara. Ia menekankan pemerintah bersama DPR harus segera menyusun aturan yang secara eksplisit memberikan atribusi penyidikan kepada TNI AU, baik melalui revisi UU Penerbangan, penyusunan UU Pengelolaan Ruang Udara, maupun peraturan turunan dari UU TNI.
Selain itu, sinkronisasi lintas undang-undang diperlukan agar kewenangan TNI AU setara dengan TNI AL. Pengaturan ini tetap harus berada dalam koridor checks and balances melalui koordinasi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya.
“Indonesia membutuhkan sistem yang mampu merespons ancaman modern. Ruang udara tidak bisa lagi hanya dijaga secara militer, tetapi juga harus ditegakkan melalui mekanisme hukum yang lengkap dan tegas,” tegas Abuzar
Kontribusi Strategis bagi Penegakan Hukum dan Kedaulatan
Keberhasilan Kolonel Kum Abuzar Hafari meraih gelar doktor tidak hanya memperkaya kajian hukum nasional, tetapi juga memberi kontribusi strategis bagi masa depan penegakan hukum udara Indonesia. Disertasinya menempatkan urgensi penguatan kewenangan TNI AU sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara.
Dalam era ancaman udara yang semakin kompleks, gagasannya menjadi rujukan penting bagi reformasi legislasi yang lebih kuat, komprehensif, dan selaras dengan tantangan zaman. Penelitian ini sekaligus menegaskan betapa pentingnya fondasi hukum yang kokoh bagi ruang udara Indonesia, agar setiap pelanggaran tidak hanya ditangani di lapangan, tetapi juga ditindaklanjuti secara hukum demi martabat dan kedaulatan negara. (Boby)