Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Drs. Made Sumitra Chandra Jaya, M.Hum., Ketua Yayasan Dwijendra Denpasar kemarin Jum’at (12/08/16) telah menyelesaikan pendidikan S3 Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Ilmu Hukum (FH) UNTAG Surabaya di gedung Graha Wiyata Lantai IX UNTAG Surabaya dengan judul disertasi mengenai “ Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai lembaga keuangan komunitas desa pakraman di Provinsi Bali setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro ”.
Lembaga perkreditan desa (LPD) yang ada di provinsi bali merupakan lembaga keuangan komunitas dengan karakteristik yang khas. Kekhasannyan tampak pada kempemilikannya struktur organisasi dan tata kelolanya, serta hukum yang menjadi dasar dalam mejalankan aktivitas sebuah LPD. Salah satu lembaga ekonomi yang tetap diperhatikan dalam masyarakat adat di Bali adalah lembaga perkreditan rakyat yang merupakan lembaga perkreditan yang dibentuk oleh masyarakat adat dalam rangka menggerakan perekomian desa dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro berdampak positif terhadap LPD antara lain pertama tidak melemahkan eksistensi / keberadaan LPD, bahwa semakin memperkuat eksistensi/keberadaan LPD sebagai Lembaga Keuangan Desa Adat, yang lahir dan tumbuh dari kearifan local masyarakat adat Bali karena Undang-Undang tersebut justru mengakui keberadaan LPD, yang bertujuan untuk membantu kebutuhan dana masyarakat kacil pedesaaan pakraman.
Kedua, bahwa LPD sebagai Lembaga Keuangan desa prakraman yang menjalankan fungsi ekonomi dan mengelola keuangan desa pakraman, sangat berpotensi dan telah terbukti dalam memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa pakraman. Sebab LPD disamping manjalankan fungsi ekonomi seperti memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat desa (kraman) juga menjalankan sebagai bidang kehidupan masyarakat, diantaranya bidang pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peran LPD sebagaiamana dikemukakan di atas, dikenal dengan peran sekala (dunia kenyataan). Disamping peran sekala, PLD memiliki peran niskala (dunia keyakinan hindu). Hal ini sejalan dengan patitis (tujuan) desa pakraman ngardi kasukertan sekala lan niskala (mencapai kedamaian dalam kenyataan dan keyakinan hindu). Dalam menata dan membina kehidupan perekonomian masyarakat yang mandiri secara ekonomi dengan basis agama dan budaya tampak pada partisipasinya dalam berbagai aktivitas niskala (dunia keyakinan hindu), seperti pengelolaan laba (tanah) pura dan sesari (sumbangan sukarela pada waktu penyelenggaraan upacara), penyelenggaraan tabungan adat dan lain sebagainya.
saran kepada pemerintahan, pertama, bahwa pemerintah seyogyanya tidak melemahkan keberadaan LPD, melainkan seharusnya memperkuat keberadaan lembaga perkreditan desa tersebut. Mengingat pasal 18B Undang-Undang dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2914 tentang Desa, mengamatkan kepada Negara dan Pemerintah untuk mengakui keberadaan dan desa adat berserta hak-hak tradisionalnya.
Kedua, pemerintah seyogyanya memberikan payung hukum secara Nasional untuk menggalakan lembaga keuangan komunitas di seluruh wilayah Negara Kesehatan Republik Indonesia mengingat keberadaan lembaga keuangan ini sangat bermanfaat dalam menggerakkan perekonomian desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai tulang punggung keberhasilan pembangunan nasional.
Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme