Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate memperbolehkan penyelenggaraan kegiatan besar yang diantaranya seperti hajatan pernikahan hingga konser musik dengan tetap menaati pedoman yang telah ditetapkan pemerintah.
Dijelaskan oleh Johnny hal tersebut dilakukan guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional terutama pada sektor pariwisata serta seiring meredanya situasi pandemi virus Covid-19.
“Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” kata Johnny, Minggu (26/9/2021).
Kegiatan skala besar yang dimaksud meliputi kegiatan yang melibatkan kerumunan atau tamu undangan dalam jumlah besar dan berasal dari berbagai daerah contohnya pameran dagang, konferensi, acara olahraga, pesta pernikahan, festival konser dan kompetisi.
Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika menyebut Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang diselenggarakan di Papua pada tahun ini menjadi contoh kegiatan berskala besar sesuai pedoman yang sedang dijalankan.
“Pedoman dan praktik yang berjalan baik dalam penyelenggaraan PON XX, akan dapat menjadi pengalaman berharga bagi Indonesia untuk mengadakan kegiatan berskala besar di masa pandemi,” jelasnya.
Izin kegiatan besar akan diberikan selama kasus Covid-19 terkendali, setiap penyelenggara harus berkoordinasi dengan matang bersama pihak pemerintah dan Satgas Covid-19 setempat.
Sedikitnya ada 6 faktor potensi penularan virus yang harus dipertimbangkan sebelum izin diberikan; kondisi covid-19 di daerah acara, tempat acara memungkinkan untuk jaga jarak dan bersirkulasi udara baik, durasi acara, tata kelola kegiatan, jumlah partisipan, dan kondisi partisipan (sudah divaksin atau belum).
Pemerintah juga menetapkan contoh pedoman penyelenggaraan kegiatan besar sebagai berikut:
-Sebelum Kegiatan: Edukasi kesehatan, menyusun pedokman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, memastikan fasilitas dan sarana prasarana mendukung protokol kesehatan.
-Saat Kegiatan: Skrining kesehatan, pastikan alat kesehatan tersedia, partisipan harus taat prokes, segera rujuk jika ditemukan kasus positif.
-Setelah Kegiatan: Memastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal. Optimalkan karantina setelah sampai asal daerah.
Berikut tadi informasi tentang Alhamdulillah!!! Kini Pemerintah perbolehkan konser musik dan pesta berskala besar di masa pandemi Covid-19 yang telah dirangkum oleh tim redaksi salatigaterkini.com dari berbagai sumber.
Jurnalis