Penelitian Doktor Untag Ungkap Kesenjangan Hukum Hak Pesangon Pekerja

  • 30 Oktober 2025
  • 1110

Bagi sebagian orang, pesangon mungkin sekadar angka dalam perhitungan bisnis. Namun bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, itu adalah harapan untuk bertahan hidup. Pandangan itulah yang melatarbelakangi penelitian Lisnawaty, S.H., M.Kn., dalam ujian terbuka doktoralnya di Untag Surabaya, yang mengupas urgensi perlindungan hukum bagi pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


Melalui disertasi berjudul “Urgensi Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pengusaha yang Tidak Membayar Pesangon Akibat Pemutusan Hubungan Kerja”, Lisnawaty yang juga menjabat sebagai Direktur PT Gwenelda Prima Sejahtera menyoroti persoalan klasik antara pekerja dan pengusaha yang hingga kini belum sepenuhnya menemukan titik keadilan.


Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum (DIH) Fakultas Hukum Untag Surabaya ini digelar pada Jumat, 24 Oktober 2025, di Meeting Room Graha Wiyata Lt.1 Untag Surabaya dan dipimpin langsung oleh Rektor Untag Surabaya, Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., CMA., CPA. 


Dalam pemaparannya, Lisnawaty menegaskan bahwa cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yakni mewujudkan masyarakat adil dan makmur hanya dapat tercapai apabila negara menjamin kesejahteraan seluruh warganya, termasuk kaum pekerja.


Ia berangkat dari pemikiran bahwa pembayaran pesangon bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap martabat manusia yang telah mengabdikan tenaga dan waktu demi keberlangsungan usaha.


Sayangnya, dalam praktiknya masih banyak pekerja yang mengalami PHK tanpa mendapatkan hak pesangon. Proses hukum yang panjang dan berbelit, baik secara perdata maupun pidana, sering kali membuat pekerja kehilangan kepastian hukum serta keadilan.


“Bagi buruh yang kehilangan pekerjaan, waktu adalah kemewahan. Mereka membutuhkan kepastian, bukan proses panjang yang tak berujung,” ungkap Lisnawaty dalam sidang terbuka tersebut (24/10).


Melalui penelitian hukum normatif yang mendalam, Lisnawaty menemukan adanya kesenjangan norma hukum dalam pengaturan sanksi terhadap pengusaha yang tidak membayar pesangon akibat PHK. Meskipun ketentuan pidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, implementasinya dinilai belum efektif. Proses peradilan bisa memakan waktu hingga dua tahun, sementara pekerja yang kehilangan sumber penghasilan membutuhkan pesangon segera untuk bertahan hidup.


Dari temuan tersebut, Lisnawaty menawarkan pendekatan baru berupa pengenaan sanksi administratif sebagai langkah primum remedium, upaya hukum pertama yang bersifat reparatif, bukan semata-mata menghukum.


“Sanksi administratif dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan pemulihan hak pekerja lebih cepat,” jelasnya.


Menurut Lisnawaty, sanksi administratif dapat diterapkan dalam berbagai bentuk, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha bagi pengusaha skala besar yang tidak memenuhi kewajibannya. Pendekatan ini dianggap lebih proporsional karena tetap memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki pelanggaran tanpa langsung diarahkan pada proses pidana yang kaku.


Menariknya, penelitian Lisnawaty juga menyertakan studi perbandingan hukum (comparative law) dengan sistem ketenagakerjaan di Jepang dan Tiongkok. Kedua negara tersebut dinilai lebih tegas dalam menegakkan aturan pesangon melalui mekanisme pengawasan administratif.


Di Jepang, pengawasan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Organisasi Buruh, sementara di Tiongkok, lembaga pengawasan berada di bawah tanggung jawab Dewan Negara dan Pemerintah Daerah. Apabila terjadi pelanggaran, lembaga-lembaga tersebut berwenang langsung menjatuhkan sanksi administratif tanpa harus menunggu rekomendasi pengadilan.


Pendekatan tersebut, menurut Lisnawaty, memperlihatkan bagaimana sistem hukum yang progresif dapat berpihak pada keadilan sosial tanpa mengorbankan efisiensi. Ia berharap Indonesia dapat mengadopsi model serupa dengan tetap menyesuaikan konteks hukum nasional serta nilai-nilai Pancasila.


Sebagai bentuk implementasi, Lisnawaty mengusulkan agar Pemerintah Indonesia melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, dengan menambahkan pengaturan eksplisit mengenai sanksi administratif bagi pengusaha skala makro yang tidak membayar pesangon.


Jenis sanksi yang ia rekomendasikan terdiri atas tujuh bentuk, yaitu:

1. Teguran tertulis;

2. Audit dan pengawasan oleh pejabat berwenang;

3. Denda administratif;

4. Pembatasan kegiatan usaha;

5. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;

6. Pembekuan kegiatan usaha; dan

7. Pencabutan izin usaha.


Bagi Lisnawaty, rekomendasi ini bukan sekadar solusi teknis, tetapi juga wujud nyata implementasi Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk bekerja serta memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.


Sidang terbuka yang berlangsung hangat tersebut menegaskan peran Untag Surabaya sebagai perguruan tinggi yang konsisten mengembangkan ilmu hukum yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.


Penelitian ini menjadi salah satu kontribusi penting dalam pengembangan hukum ketenagakerjaan yang berkeadilan sosial, mengingatkan bahwa kesejahteraan pekerja bukan sekadar angka dalam laporan ekonomi, melainkan cerminan nilai kemanusiaan yang hidup dalam semangat konstitusi Indonesia. (Boby)



https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

\