Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Saat ini Pemerintah sedang merancang aturan IMEI untuk memblokir peredaran ponsel BM (black market) di Tanah Air, yang awalnya akan diteken oleh tiga kementerian terkait pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu dan akan diberlakukan pada Februari 2020 mendatang. Namun Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), penandatanganan aturan IMEI masih menunggu jadwal dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) menyampaikan masukan terhadap pemerintah supaya hal tersebut tidak merugikan para operator. Ririek Adriansyah, selaku Ketua Umum ATSI mengatakan bahwa masukan dari para operator telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, DR. Ir. Ismail, M.T., melalui surat tertanggal 12 September 2019.
Ada beberapa poin penting yang diusulkan oleh ATSI, yaitu :
1. Mengusulkan agar Regulasi terkait Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment (IMEI) hanya diberlakukan untuk perangkat seluler baru. Adapun terhadap alat dan/atau perangkat eksisting tidak diwajibkan untuk registrasi ke Sistem Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Menggunakan IMEI dan tidak dilakukan pemblokiran.
2. Mengingat bahwa inisiatif ini bukan merupakan kewajiban dalam lisensi operator seluler, ATSI mengusulkan agar pengadaan investasi sistem EIR yang harganya cukup signifikan di setiap operator seluler untuk pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui IMEI dan tidak dibebankan seluruhnya ke operator seluler.
3. Terkait dengan objektif pemerintah untuk pengendalian alat dan/atau perangkat seluler dan untuk proteksi data operator seluler, maka Operator seluler akan mendapatkan data IMEI Legal dari Kominfo dan sistem pengendali alat dan/atau perangkat yang menggunakan IMEI.
4. Mengusulkan agar Sistem Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Menggunakan IMEI dibangun secara redundancy untuk sistem proteksi sehingga dapat mengatasi potensi Single Point Of Failure (SPOF).
5. Mengusulkan agar Sistem Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Menggunakan IMEI yang menjamin pelanggan untuk dapat memilih operator pilihannya.
6. Mengusulkan agar regulasi pengendalian alat dan/atau perangkat seluler melalui IMEI tidak diberlakukan bagi Inbound Roamer.
7. Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, operator seluler akan memproses pelaporan perangkat seluler yang hilang atau dicuri sehingga tidak disalahgunakan oleh pengguna lain, dan data tersebut akan diteruskan ke sistem pengendali.
8. Merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan kesepakatan kerja sama dengan GSMA terkait dengan alokasi IMEI dengan Type Allocation Code (TAC) Indonesia atau yang merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua perangkat seluler baru yang membedakan dengan IMEI perangkat eksisting.
9. Mengusulkan kepada Kementerian Kominfo agar pemerintah menunjuk kementerian terkait untuk membangun dan/atau menyediakan Call Centre dan Customer Service untuk melayanani pendaftaran IMEI pada perangkat milik pelanggan, karena hal tersebut bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.
10. Mengusulkan kepada pemerintah agar peraturan menteri segera ditandatangani dimana peraturan menteri tersebut hanya berupa payung hukum dan tidak mengatur hal teknis. pengaturan detail teknis terkait tata cara sistem dan pengendalian perangkat berbasis IMEI utk diatur lebih lanjut dalam peraturan dirjen.
Adapun draft regulasi Kominfo tentang pemblokiran ponsel BM berdasarkan IMEI akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal diundangkan. Karena masih berupa Rancangan Peraturan Menteri dan perubahan isi masih ada kemungkinan terjadi.
Reporter