Diperlukan Pemahaman Hukum Tentang Narkoba Untuk Menyadarkan Siswa

  • 15 Maret 2016
  • 5874

Badan Narkotika Nasional memperkirakan jumlah pelajar pengguna narkoba di Indonesia akan terus meningkat. Tahun 2015, diprediksi angka prevalensi pengguna narkoba mencapai 5,1 juta orang. Menurut Kepala UKBH Fakultas Hukum (FH) UNTAG Surabaya, Dr. Fajar Sugianto, SH, MH, diperlukan penyuluhan hukum, bahaya narkoba, dan aspek hukumnya.

Kepada warta17agustus.com, Dr. Fajar mengatakan bahwa siswa sekolah sekarang ini tidak hanya sebatas menjadi pengedar, pemakai musiman, tetapi sudah sampai kepada tahap kecanduan narkoba  bahkan ada siswa yang harus direhabilitasi.

“Saat ini perlu diberikan kepada siswa pemahaman tentang hukum tidak hanya dampak kesehatan, psikologi anak, dan sosial,” ujar dosen FH itu.

Salah satu penyuluhan hukum tentang narkoba oleh Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) yang dilaksanakan adalah di SMAN 19 Surabaya pada hari Jum’at (11/3/2016) kemarin.

“Pada penyuluhan kemarin kita berikan contoh kasus yang update mengenai narkoba. Tujuannya agar timbul pemahaman dan kesadaran hukum. Selain itu, juga kita perlihatkan kondisi rutan di Indonesia,” pungkasnya.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id