Golkar Kubu Abu Rizal Bakrie Dan Agung Laksono Lebih Baik Islah

  • 21 Mei 2015
  • 5868

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur  telah membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono. Menurut Dr. Slamet Suhartono, SH., MH, Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Untag Surabaya, lebih baik Golkar kubu Abu Rizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono islah saja.

Slamet Suhartono  menjelaskan bahwa sebagai warga negara yang baik dan sekaligus penegak hukum harus mentaati hukum yang berlaku. “  Kalau kita taat kepada hukum, ya harus dipatuhi hukum tersebut, tetapi juga harus melihat fakta. Jika proses hukum dari awal sudah cacat maka hasilnya juga cacat,” Kata Kaprodi Magister Ilmu Hukum tersebut.

Keputusan Yasonna Laoly, menurut Slamet, dalam mengeluarkan SK kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono bukan berdasarkan kuputusan hakim melain keputusan mahkamah partai, padahal mahkamah partai berlambang beringin sendiri tidak memenangkan salah satu pihak. “ Seharusnya Yasonna mempertimbangkan dengan baik sebelum mengeluarkan SK kepada Golkar Kubu Agung Laksono,” kata Slamet.

Adanya sinyal Menkum HAM dan Golkar kubu Agung Laksono untuk mengajukan banding atas putusan tersebut merupakan haknya. “ Banding itu hak setiap warga negara, tetapi juga harus memperhatikan hasil putusan dari PTUN, kenapa hakim PTUN membatalkan SK Menkum HAM,” jelas dosen yang akrab dipanggil Slamet tersebut.

Jika Menkum HAM mengajukan banding akan mengganggu tahapan pilkada serentak. Sebab, pendaftaran calon kepala daerah dilakukan pada bulan Juli. Selain itu, selesainya dualisme Partai Golkar juga akan mempermudah kinerja parlemen. Selama ini fraksi partai beringin itu juga ikut terbelah menjadi dua.

Sedangkan wacana Ical yang menginginkan bersatu kembali dengan Golkar kubu Agung Laksono merupakan tindakan yang baik. Islah merupakan langkah yang tepat, melihat sebentar lagi akan diadakan pilkada serentak akhir tahun ini. “ Jika kedua kubu ini tidak islah, maka Partai Golkar akan menelan kerugian,” imbuhnya.

Dua kali SK Yasona, kata Slamet, dibatalkan oleh PTUN yaitu SK PPP dan Partai Golkar, atas kejadian tersebut DPR berencana menggulirkan kembali hak angketnya kepada Yasonna. “ Yasonna harus lebih teliti dalam mengambil sebuah kebijakan. Sehingga patut dinilai kapabilitas, kridibelitas, netralitas, dan ketelitiannya sebagai menteri. Jika seperti ini kepercayaan publik menjadi lemah kepada Yasonna. Hal seperti ini juga tidak menguntungkan bagi pemerintah,” Tutup Slamet.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id