Herman, SH. MH Berhasil Menyelesaikan Program Studi Doktor Ilmu Hukum

  • 19 Januari 2016
  • latifah
  • 5731

Herman, SH. MH, mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Untag Surabaya telah berhasil menyelesaikan studinya pada minggu lalu (13/01/16) dengan judul disertasi " Prinsip Hukum Tata Kelola Pendidikan Tinggi Di Indonesia". 

Laki – laki kelahiran 1984 tersebut mengatakan disertasi ini dilandasi dari undang – undang nomor 21 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan Undang – Undang nomor 12 tahun 2012 dalam pasal 1 ayat (2) yang menjelaskan bahwa pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

Ada dua kesimpulan dalam penelitian saya , ucap mahasiswa asal surabaya ini. " Pertama, pada hakikatnya karakteristik pendidikan tinggi adalah salah satu dasar tanggung jawab dalam penyelenggaraan perguruan tinggi yang harus dikembangkan secara simultan dan bersama – sama, serta harus disadari betul oleh semua Sivitas Akademik agar dapat tercipta situasi dan kondisi yang sadar akan karakteristik pendidikan tinggi itu sendiri. Karena salah satu visi dan misi sebuah perguruan tinggi Indonesia, baik kedinasan maupun bukan adalah mewujudkan academic excellence. Dengan isi dari karakteristik peruguruan tinggi ini adalah pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat, asas kebenaran ilmiah, asas penalaran, asas kejujuran, asas keadilan, asas manfaat, asas kebajikan, asas tanggung jawab, asas kebhinekaan dan asas keterjangkauan." Kata Herman, SH. MH ,

" sedangkan yang kedua, mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi yang baik di Indonesia dapat menerapkan prinsip – prinsip Good Corporate dan Good Governance sehingga bisa tercapai  Good Academic Excellence dalam penyelanggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi. Adapun prinsip – prinsip tersebut adalah Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, Fairness, asas kepastian hukum, asas kemafaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik." lanjutnya

Hasil dari penelitian Disertasi ini saya rekomendasi kepada Lembaga Legeslatif (Dewan Perwakilan Rakyat) yang memiliki kewenangan membuat Undang – Undang untuk melakukan penyempurnaan terhadap Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang – Undang Pendidikan Tinggi agar dapat menyesuaikan dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi yang lebih baik.

" DPR agar segera menyempurnakan dan memasukan konsep Good University Governance dalam Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang – Undang Tinggi sebagai hukum formil yang sah bersifat memaksa dan mengikat." tambahnya,

Penyelenggara karakteristik pendidikan tinggi dalam sistem pendidikan nasional perlu dapat perhatian, dan oleh karena itu

Pengakuan terhadap prinsip – prinsip good corporate governance dan good governance dalam penyelanggraan dan pengelolaan pendidikan tinggi belumlah cukup memenuhi kepentingan perguruan tinggi secara maksimal karena baru merupakan konsep good university governance. Karena itu, direkomdasiakan kepada lembaga legeslatif (dewan perwakilan rakyat) sebagai pembentuk undang – undang agar segera menyempurnakan dan memasukan konsep good university governance dalam undang – undang sistem pendidikan dan undang – undang tinggi sebagai hukum formil yang sah bersifat memaksa dan mengikat.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

N. S. Latifah

Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme