Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Komisi Pemilihan Rektor dan Dekan (KPRD) UNTAG Surabaya membuka pendaftaran calon Rektor UNTAG Surabaya periode tahun 2017-2021, pendaftran dibuka mulai tanggal 12-21 Juli 2017 bertempat diruang I102, gedung Pasca Sarjana UNTAG Surabaya.
Drs.Ec.Mangapul Silalahi,MM selaku ketua Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya dalam acara pembekalan calon rektor dan calon dekan UNTAG Surabaya mengatakan kami selaku pengurus yayasan sudah memulai persiapan pemilihan rektor dan jabatan struktural ini sejak bulan Januari dengan membentuk dan mengangkat komisi pemilihan rektor dan dekan (KPRD), kemudian KPRD juga dilengkapi dengan studi banding dibeberapa perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang ada di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur sehingga bekal KPRD untuk merumuskan aturan dan tata tertib yang akan dilakukan sudah lebih bagus dari periode sebelumnya. “Setelah apa yang kami sampaikan dalam pembekalan ini mudah-mudahan membuka wacana kita kedepan sekiranya seperti apa lembaga yang kita cintai ini untuk kita pimpin dan kita bawa kearah yang lebih baik,”jelas ketua YPTA Surabaya tersebut.
Adapun persyaratan pendaftaran bakal calon rektor dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan dan diserahkan kepada KPRD, pendaftaran dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut: (1)daftar riwayat hidup (2)surat pernyataan tentang kesanggupan untuk bekerja penuh waktu, tidak sedang cuti kerja, belum pernah terkena sanksi akademik selama bekerja di universitas, tidak sedang menjalani sanksi pinada dan atau proses hukum karena didakwa atas suatu tindak pidana tertentu, tidak sedang menjabat di instansi pemerintah, lembaga negara atau lembaga pendidikan yang setara(3) fotocopy KTP (4) fotocopy NIDN atau NIDK (5) fotocopy SK Dosen Tetap (6)fotocopy SK Kepangkatan akademik terakhir (7)fotocopy SK Jabatan Struktural (8)ijazah S3 (9)fotocopy daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) Pegawai yayasan 2 tahun terakhir (10)pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar (11)paparan tertulis tentang program kerja dan rencana strategis.
Selain itu setiap bakal calon rektor wajib mengikuti tes yang terdiri dari tes pengetahuan tantang pengelolaan pendidikan tinggi, tes kesehatan, psikotes dan fit and proper test. Pertama, tes pengetahuan tentang pengelolaan pendidikan tinggi meliputi: pemahaman tentang regulasi dibidang pendidikan tinggi, pemahaman dan kemampuan tentang manajemen pendidikan tinggi baik bidang akademik maupun bidang non akademik, nilai-nilai yang hidup dan berkembang di universitas. Kedua, tes kesehatan dilakukan oleh tim dokter independen. Ketiga, Psikotes dilakukan oleh tim independen. Keempat, Fit and proper test dilakukan guna mengetahui kompetensi, integritas, komitmen dan kepemimpinan calon rektor dan dilakukan oleh tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh yayasan diselenggarakan oleh KPRD secara tertutup. Untuk tempat dan waktu pelaksanaan tes pengetahuan tentang pengelolaan pendidikan tinggi, tes kesehatan, psikotes dan fit and proper test ditetapkan oleh KPRD.