LSP-P1 UNTAG Surabaya Mempersipakan Lulusan Yang memiliki Daya Saing

  • 31 Januari 2017
  • latifah
  • 5769

Tempat uji kompetesi (TUK) Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) UNTAG Surabaya memberikan wadah pada mahasiswa, keluarga besar YPTA dan umum untuk melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan standart perkembangan industri dan dunia kerja sesuai kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah. TUK LSP-P1 berada di Gedung Student & Enterpleneur Center lantai 1 UNTAG Surabaya.

Semakin ketatnya dunia pekerjaan di era globalisasi ini mengharuskan SDM Indonsia lebih siap, tanggap dan sigap untuk ikut bersaing dengan tenaga asing. Hal inilah yang melatarbelakangi UNTAG Surabaya memberikan layanan lain kepada mahasiswa khususnya, dengan melakukan uji kompetensi kepada mahasiswa dalam rangka menyiapkan tenaga kerja yang mampu bersaing di era globalisasi. Oleh karena itu sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 23 Tahun 2004 Rektor Untag Surabaya menerbitkan Surat Keputusan sebagai pedoman pelaksanaan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Untag Surabaya.

Direktur TUK LSP-P1 UNTAG Surabaya, Dr. Sumiati, MM., mengatakan bahwa visi misi TUK LSP-P1 UNTAG Surabaya hampir sama dengan visi misi Universitas. " Visi kita yaitu terwujudnya lembaga sertifikasi prefesi yang kreadibel berbasis nilai dan karakter bangsa, sedangkan misinya terbagi menjadi empat point, yang pertama, membangun skema sertifikasi sesuai perkembangan industri dan dunia kerja, kedua, melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan standart yang ditentukan, menjunjung tinggi dan mengembangkan nilai-nilai kejujuran, kecerdasa, kebangsaan, keberagaman dan aktivitas, ketiga, dan ke empat, menanamkan karakter religiusitas, toleransi, kejujuran, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, menghargai prestasi, rasa ingin tahu, kreatif, inovatif, kemandirian, demokrasi, semangat kebangsaan, cinta tanah air, kerja sama, peduli lingkungan, sosial dan budaya.

Pelaksanaan uji kompetensi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi No. Kep.0593/BNSP/V/2016 tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi menetapkan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi UNTAG Surabaya sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan. Melalui Surat Keputusan tersebut maka LSP P-1 Untag Surabaya telah dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan ruang lingkup lisensi berupa tiga skema yang meliputi a) Skema Sertifikasi Klaster Perencanaan, b) Skema Sertifikasi Klaster Pengelolaan Proses Usaha dan c) Skema Sertifikasi Klaster Pengendalian Usaha.

" Kita sudah berlisensi, SKnya telah turun pada tahun 2016, jadi kita sudah bisa mengeluarkan lisensinya sendiri. Dengan ini kita mengharuskan semua mahasiswa yang telah mendekati kelulusan untuk ikut uji kompetensi, karena selain sebagai persiapan terjun kedua pekerjaan juga sebagai pendamping Ijazah saat lulus nanti. " jelas dosen FE UNTAG Surabaya.

" Tidak semua perguruan tinggi memiliki LSP, dan jika mau ikut pelatihan diluarpun biaya mahal. Maka dari itu kita berikan subsidi untuk Mahasiswa UNTAG Surabaya dengan tujuan ingin mempersipakan lulusan UNTAG Surabaya siap bersaing di era globalisasi, karena orang asingpun ikut berbondong-bondong untuk mendapatkan lisensi. Banyak sekali tenaga asing yang masuk Indonesia secara ilegal ingin mendapatkan lisensi dari Indonesia lewat LSP-P1 UNTAG Surabaya dengan harga berapapun untuk bisa mendapatkan lisensi sehingga mempermudah masuk dunia kerja di dalam negeri maupun di luar negeri. "

" Semoga semua mahasiswa UNTAG Surabaya paham akan pentingnya mengikuti uji kompetensi di era globalisasi ini, sehingga akan segera daftar untuk mengikuti uji kompetensi ini sebelum lulus dari UNTAG Surabaya. Dengan demikian dapat membatu nantinya di dunia perkerjaanya. " harap Dr. Sumiati.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

N. S. Latifah

Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme