Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Dalam rangka menyambut HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Wali Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.
Disampaikan dalam SE, peringatan HUT ke-77 pada tanggal 17 Agustus 2022 digelar secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dilansir dari laman Humas Pemkot Surabaya, terdapat 4 pedoman peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Kota Surabaya, yakni memanfaatkan logo dan tema peringatan HUT ke-77 RI, memasang bendera merah putih pada tanggal 1-31 Agustus 2022, masyarakat menghentikan aktivitas sejenak pada tanggal 17 Agustus 2022, dan mematuhi protokol kesehatan saat pelaksanaan lomba
Tema peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI 2022 adalah “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”. Dalam hal ini masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal logo dengan tema tersebut pada desain turunan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di berbagai media sosial instansi, website, stiker kendaraan dinas, souvenir, maupun merchandise instansi.
Selain itu, di tanggal 17 Agustus 2022, pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, seluruh masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk berdiri tegap saat Lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
“Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Eri Cahyadi.
Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Kota Surabaya akan dilaksanakan di Halaman Balai Kota dengan tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan.
Reporter