Mengelola Dana Bantuan Dalam Tukar Guling Bekas Tanah Kas Desa Di Kelurahan

  • 29 Juli 2015
  • 5815

 

George Handiwiyanto, SH. MH Selasa ( 28/07/2015 ) berhasil mempertahankan disertasinya dihadapan para penguji di Meeting Room 1 Gedung Graha Wiyata lantai 1, untuk menyelesiakan Program Studi doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag Surabaya. penelitian George tentang “ Kewenangan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Mengelola Dana Bantuan Dalam Tukar Guling Bekas Tanah Kas Desa ”.

George Handiwiyanto  dalam ujian terbuka mengatakan kesimpulan hasil penelitiannya  yaitu: (1) secara normatif, Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan tidak memiliki kewenangan melakukan tukar guling tanah bekas tanah kas Desa, karena bukan lembaga negara atau aparatur pemerintah, sehingga secara teoritik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum publik, (2) sangkaan atau dakwaan tindak pidana korupsi terhadap Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan Keputih terkait pengelolaan dana bantuan dari PT. Ngagel Jaya Indah, dengan dasar penyalahgunaan wewenang secara yuridis tidak dapat dibenarkan.

Adapun saran George yakni: seharusnya pengaturan hak dan kewajiban dan tugas Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dilakukan secara tegas sehingga tidak menyebabkan perbedaan penafsiran yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Aparat penegak hukum, polisi, jaksa, dan Hakim dalam semua tingkatan aparat penegak hukum seharusnya lebih cermat atau lebih hati – hati dalam mengidentifikasi fakta hukum sebelum melakukan penerapan hukum terhadap seseorang yang diduga telah melanggar hukum.

Semoga  penelitian  ini bermanfaat  dapat membantu dunia   ilmu pengetahuan khususnya  pada akademisi dan pemerintah hukum administrasi negara maupun  hukum pidana supaya administrasi  lebih konkrit  dan lebih jelas lagi,  “ perlu adanya revisi  dalam Undang – Undang  Pemerintah Nomer  23 Tahun 2014 mengenai  Pemerintahan daerah di pasal 229 tentang Kelurahan perlu ditambah lagi mengenai  Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, RT dan RW, ” tutupnya.

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id