Seks Bebas Dalam Pandangan Agama Islam

  • 26 Juli 2019
  • REDAKSI
  • 17032

Seks bebas atau perzinaan semakin merajalela di negeri ini. Fenomena tersebut seakan-akan tumbuh bebas dan berkembang tanpa ada usaha maksimal untuk mengatasinya. Padahal korban seks bebas tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga orang lain di lingkungannya. Naluri syahwat merupakan naluri yang diberikan Allah dalam tubuh manusia. Dijadikan-Nya naluri ini guna mencapai suatu tujuan yang luhur dan kebenaran yang bernilai tinggi, yaitu beribadah kepada Allah dan memakmurkan alam. Bukan dengan cara seks bebas, namun ada aturan-aturan yang harus dipenuhi dalam ajaran agama Islam.

Allah berfirman, ‘’Wahai manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri) nya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kalian saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kalian.’’ (an-Nisa : 1 )

Syahwat merupakan titik terlemah yang memungkinkan setan dapat berbisik dengan bujuk rayunya melalui celah-celah yang ada, untuk memalingkan tujuan-tujuan pokok manusia di dalam kehidupan. Ketika naluri syahwat atau gairah seks telah menjadi penguasa yang merusak jiwa manusia, kita akan menemukan bahwa Islam telah menempatkan alat pengontrol, menetapkan undang-undang, menundukkan jalan, dan menegakkan rambu-rambu yang mengontrol setiap gerakannya di dalam semua lini kehidupan.

Maka dari itu, syahwat yang dimiliki manusia akan mendorongnya untuk lebih condong kepada lawan jenisnya. Dengan kecondongan syahwat ini, masing-masing dari laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk bersatu dalam ikatan pernikahan. Lebih jauh lagi supaya dihasilkan keturunan yang akan melanjutkan kehidupan. Seandainya Allah tidak memberi syahwat yang menyebabkan kecenderungan antara laki-laki dan perempuan, kita tidak akan ada dalam kehidupan ini.

Sayangnya, tidak banyak yang memahami kecenderungan syahwat ini dengan baik. Akibatnya, banyak yang mengikuti syahwatnya untuk melakukan apa saja yang menjadi tuntutannya di luar nikah seperti pacaran, arisan seks, pesta seks, dan perilaku seks bebas lainnya. Perilaku nakal dan menyimpang di kalangan remaja saat ini cenderung mencapai titik kritis. Telah banyak remaja yang terjerumus ke dalam kehidupan yang dapat merusak masa depan. Kenakalan remaja yang diberitakan di berbagai media pun semakin marak.

Di antara berbagai kenakalan remaja, seks bebas selalu menjadi bahasan menarik. Sebab, seks bebas di luar nikah yang dilakukan remaja bisa tidak dianggap sebagai kenakalan lagi, melainkan sesuatu yang wajar dan menjadi kebiasaan. Pergaulan seks bebas di kalangan remaja Indonesia saat ini memang sangat memprihatinkan. Berdasarkan beberapa data, di antaranya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dinyatakan bahwa sebanyak 32% remaja usia 14 hingga 18 tahun di kota-kota besar di Indonesia (Jakarta, Surabaya, dan Bandung) pernah berhubungan seks.

hubungan seksual diatur dengan sangat ketat sehingga setiap hubungan intim harus melalui proses yang sakral dan legal, yaitu pernikahan.

Seks bebas hukumnya haram, karena Islam hanya membolehkan hubungan seks dengan pernikahan yang sah. Pelaku seks bebas dalam ajaran agama Islam sangat dilarang. Hal ini sesuai dalam surah an-Nur ayat 2 yang berbunyi ‘’Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kalian beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.’’

Rasulullah shallallahu alaihi wassalam bersabda, ‘’Apabila seorang hamba berzina, keluarlah iman darinya, lalu iman itu seperti naungan (di atas kepalanya). Apabila dia telah bertobat darinya, kembalilah iman itu kepadanya.’’ (HR. Abu Dawuddan at-Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam ash–Shahihah)

‘’Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat, tidak menyucikan mereka, dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu orang yang sudah tua tetapi berzina, raja yang pendusta, dan orang miskin yang sombong.’’ (HR. Muslim). Bahaya seks bebas atau zina sangat mengerikan. Ia setingkat di bawah pembunuhan. Oleh karenanya, Allah menggandengkan keduanya di dalam al-Quran. Al-Imam Ahmad rahimahullahberkata, ‘’Saya tidak mengetahui sebuah dosa, setelah dosa membunuh jiwa yang lebih besar daripada dosa zina.’’ (al-Jawab al-Kafi, al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah )

Allah berfirman, ‘’Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.’’ (Ghafir: 19) Karena perilaku seks bebas yang keji ini berawal dari pandangan mata, Allah mendahulukan perintah memalingkan pandangan mata daripada perintah menjaga kemaluan. Banyak musibah besar yang berasal dari pandangan mata, ibarat kobaran api yang besar yang berasal dari bunga api. Mulanya hanya pandangan, kemudian khayalan, lalu langkah nyata, dan setelah itu, tindak kejahatan besar berupa seks bebas atau zina.

Dalam surah an-Nur Allah berfirman, ‘’Katakanlah kepada para laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangan dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangan dan memelihara kemaluan mereka.’’ (an-Nur: 30-31)

Semoga kita selalu dalam petunjuk-Nya, menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya.

Sumber : http://mustanir.net/bahaya-seks-bebas-menurut-pandangan-islam/

Reporter : YRS

Editor     : LA_Unda


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

REDAKSI