SiCANTIK Cloud Permudah Investor Mulai Perizinan Hingga Penerbitan Dokumen

  • 02 September 2019
  • YRS
  • 5938

Sesuai siaran Pers No. 164/HM/KOMINFO/08/2019 Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Badan Penanaman Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) menyepakati pemanfaatan aplikasi umum Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (SiCANTIK Cloud) guna mendukung Implementasi Sistem Online Single Submission. Pertemuan atas kesepakatan tersebut berlangsung di ruang Anantakupa Jakarta, (30/08/2019).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pengerapan, dalam sambutannya di acara Kesepakatan Bersama tersebut mengatakan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) berfungsi untuk mempermudah investor terkait perizinan dan dinilai lebih efisien.

‘’Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS merupakan sistem terintegrasi pengajuan izin berusaha secara nasional. Layanan itu ditujukan untuk mempermudah investor mengakses layanan perizinan pemerintah tanpa harus mendatangi berbagai Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah, baik di pusat maupun daerah untuk mengurus izin yang dibutuhkan,’’ ujar Samuel.

Samuel juga menambahkan, saat ini Kominfo telah melakukan bimbingan teknis di beberapa daerah. Menurutnya. SiCANTIK Cloud dibangun dan dirancang untuk menangani proses perizinan dan non-perizinan, mulai dari tahap permohonan sampai dengan penerbitan dokumen, dan pembuatan laporan eksekutif yang terintegrasi.

‘’Sampai saat ini, Ditjen Aptika Kementerian Kominfo telah melakukan bimbingan teknis SiCANTIK Cloud untuk 356 daerah. Aplikasi itu telah digunakan di 100 daerah dan lebih dari 30.000 izin telah diterbitkan melalui SiCANTIK Cloud,’’ imbuh Samuel.

Saat ini SiCANTIK Cloud telah dikembangkan menjadi aplikasi berbasis Cloud, dimana PTSP dapat fokus pada peningkatan kualitas layanan, sedangkan infrastruktur aplikasi dikelola oleh Kementerian Kominfo. SiCANTIK Cloud juga telah mendukung penggunaan tanda tangan digital dengan sertifikat digital untuk mempercepat dan mempermudah pengesahan perizinan.

Adapun isi kesepakatan antara Kominfo dan BKPM yaitu berkomitmen Mengoptimalkan percepatan pelaksanaan berusaha di Indonesia melalui OSS, memfasilitasi penggunaan OSS sebagai gerbang layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, mewujudkan integrasi OSS dan SiCANTIK Cloud di DPM-PTSP daerah dalam rangka pemenuhan komitmen perizinan berusaha di OSS dan Mendorong penggunaan serta pemanfaatan SiCANTIK Cloud di daerah.

Sumber : https://www.kominfo.go.id/content/detail/20991/siaran-pers-no-164hmkominfo082019-tentang-kesepakatan-bersama-pemanfaatan-sicantik-cloud-di-ptsp/0/siaran_pers


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Y. RAKA S.

Reporter