Wajah Baru Meterai Tempel 2021

  • 02 Februari 2021
  • AR
  • 1271

Direktorat Jendral Pajak (DJP), pada Kamis (28/1) memperkenalkan meterai tempel terbaru 2021 sebagai pengganti meterai tempel lama yang didesain sejak tahun 2014. Meterai tempet terbaru tersebut sudah bisa didapatkan masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

 

Direktur Penyuluh, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus.

 

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkapnya.

 

Ciri umum tersebut diantaranya:

  1. Terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai.
  2. Teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

 

Sedangkan ciri khususnya adalah:

  1. Warna meterai didominasi merah muda
  2. Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas
  3. Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila
  4. Gambar bintang,
  5. Logo Kementerian Keuangan
  6. Serta tulisan “djp” dan sebagainya.

 

Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

 

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000,00. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000,00, dua meterai masing-masing Rp 6.000,00, atau meterai Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 pada dokumen.

 

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya. Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Ria Ayu Oktavia

Jurnalis